Rabu, 20 April 2011

Hak, Fungsi dan Peran Insan Perawat, Seminar Gd Hang jebat Batam 22 April 2011

http://www.facebook.com/notes/harry-azhar-azis/naskah-hak-fungsi-dan-peran-insan-perawat-seminar-gd-hangjebat-batam-tgl-22-apri/10150159734553005

Hak, Fungsi dan Peran Insan Keperawatan
Dr Harry Azhar Azis, MA[1]

I.                   Pendahuluan
Keperawatan adalah wilayah kerja yang terintegrasi dalam dunia kesehatan dan sangat menentukan keberhasilan pengobatan serta pendorong meningkatnya indikator kesejahteraan melalui kesehatan. Selama ini, perlindungan hukum terhadap insan keperawatan sangat lemah, sehingga seringkali mengalami benturan ketika akan mengembangkan potensi maupun kapasitasnya.
Pengajuan RUU Keperawatan inisiatif DPR dimaksud untuk atasi keresahan insan keperawatan. Terdapat poin penting dalam RUU tersebut, yaitu sertifikasi, badan independen (konsil) yang mengatur kriteria dan regulasi profesionalisme perawat, serta kewenangan Dinas Kesehatan di daerah dalam memberi keterangan tingkat kapabilitas perawat. Selain itu, di dalam RUU Keperawatan juga disebutkan tugas dan kewenangan perawat berdasarkan tingkatan profesionalismenya.
Disadari concern Pemerintah terhadap perawat masih kurang, sementara perawat merupakan tenaga kesehatan terbesar dengan proporsi 60%.[2] Porsi anggaran kesehatan dari APBN masih kecil, yaitu 1,57% dengan rata-rata pertumbuhan anggaran 16,09%. Untuk mencapai kesejahteraan yang dijabarkan dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM), indikator kesehatan sangat menentukan indikator-indikator lainnya, karena manusia sehat berpengaruh pada kecerdasan dan produktifitas kerja.
Namun demikian, perawat seringkali diindentikkan sebagai pembantu dokter, yang dianggap memiliki pengetahuan kesehatan terbatas, sehingga tidak jarang mendapat perlakuan tidak adil, baik dari tenaga kesehatan lain maupun dari klien atau masyarakat. Dengan diajukannya RUU Keperawatan, diharapkan insan perawat mendapatkan porsi yang adil, baik dalam pengembangan potensi maupun cakupan kewenangannya, karena merupakan pihak pertama terkait keselamatan pasien, terutama jika terjadi bencana alam, emergency atau kondisi mendesak lainnya Dalam konteks normal, insan perawat menjadi lini terdepan dalam mengatasi masalah kesehatan masyarakat secara umum.
II.                Kritisi Terhadap RUU Keperawatan
Beberapa catatan terhadap RUU Keperawatan :
1.      Pertama, terkait Konsil Keperawatan Indonesia yang bersifat otonom, mandiri, non struktural dan independen, maka konsep ini harus dijabarkan lebih lanjut agar lebih jelas dan tegas dalam mendefinisikan makna independen. Di dalam Pasal 17 Ayat 1 disebutkan keanggotaan Konsil terdiri dari unsur-unsur wakil Pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil masyarakat. Dengan demikian, perlu definisi lebih lanjut mengenai independen, karena terdapat unsur Pemerintah dalam Konsil.
2.      Kedua, terkait Konsil yang hanya bertanggungjawab kepada Presiden, namun dibiayai APBN. Peran DPR dan atau DPRD tidak tercantum secara tegas. Perlu rumusan lebih lanjut Konsil, agar tujuan, akuntabilitas dan transparansi anggarannya diketahui publik.
3.      Ketiga, terkait surat ijin perawat, baik vokasional, profesional, maupun profesional spesialis yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, pertanyaannya apakah pemberian kewenangan ini sudah tepat?
4.      Keempat,  Pasal 4 Ayat 1 menyebutkan bahwa Perawat dalam melakukan tugasnya dapat berperan sebagai pelaksana keperawatan, pengelola keperawatan dan atau kesehatan, pendidik, advokat, peneliti. Apakah definisi tugas dan wewenang perawat apa seperti itu?
5.       Kelima, terkait dana peningkatan kompetensi dan sertifikat perawat dibebankan pada Pemerintah,  pemerintah daerah dan atau institusi kesehatan pengguna jasa perawat dengan perencanaan matang dan hitung cost dan benefit. Bagaimana menghitungnya?.
Dengan regulasi mengenai keperawatan, hak-hak dasar insan keperawatan diharapkan lebih terjamin secara hukum dan pengembangannya terbuka lebar. Dalam penyelenggaraan suatu badan otonom yang mengatur kompetensi dan sertifikasi perawat, harus dibuat secara tegas dan jelas hal-hal apa saja hak dan kewajiban perawat sebagai pelayan publik. Kesejahteraan insan perawat juga harus mendapat perhatian karena produktifitas mereka juga tergantung dari tingkat kesejahteraan yang diperoleh dari profesi ini. Produktifitas dan profesionalisme yang tinggi tentu untungkan masyarakat!


[1] Wakil Ketua Ketua Komisi XI DPR (2009-2014), Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR (2008-2009) dan Ketua Badan Anggaran (2009-2010), PhD Oklahoma State University, USA (2000), Anggota FPG DPR Dapil Provinsi Kepulauan Riau, lahir Tanjungpinang, Kepri (1956).  Makalah seminar diselenggarakan oleh Dewan pengurus Cbang Purna Prakarya Muda Indonesia Kota Batam, Gd Pemuda Hang Jebat, Sukajdi, Batam, 22 April 2011.
[2] http://perawatonline.com. 3 Desember 2010.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar