Sabtu, 15 Januari 2011

Dana Pembangunan Desa, dimuat Harian Suara Karya, 23 Juni 2010



Dana Pembangunan Desa
Harry Azhar Azis
Ketua Badan Anggaran DPR RI

Program percepatan dan pemerataan pembangunan daerah (P4D) melalui kebijakan pembangunan kewilayahan yang berbasis kepada Daerah Pemilihan, yang lebih dikenal Dana Aspirasi,  ditetapkan sebagai catatan dari Fraksi Partai Golkar pada Rapat Paripurna DPR tanggal 17 Juni 2010. Bila dalam pembahasan RUU APBN 2011 pada Agustus-Oktober nanti, pola program baru ini disepakati, pendekatan pembangunan kewilayahan dalam kebijakan fiskal negara semakin kuat dan menyempurnakan pendekatan pembangunan sektoral yang banyak menjadi tema kebijakan pembangunan kita selama ini.

Kombinasi tepat pendekatan dua model kebijakan pembangunan, kewilayahan dan sektoral, selayaknya disempurnakan agar APBN makin mewujudkan amanah Pasal 23 ayat 1 UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kebijakan sektoral yang lebih banyak ditentukan para menteri sektoral dalam kabinet kenyataannya hanya menguntungkan beberapa daerah tertentu saja dan menimbulkan kecemburuan antar wilayah yang mengganggu integritas NKRI. Kebijakan pembangunan kewilayahan jelas akan mendekatkan manfaat APBN bagi seluruh penduduk semua wilayah negara, apalagi penduduk miskin dan yang selama ini termarjinalkan.

Dana pembangunan pedesaan yang mulai diwacana kembali sebaiknya dilihat dalam konteks strategi kebijakan pembangunan kewilayahan. Sampai sekarang pemerintah tidak dapat menjelaskan pola sebaran dana APBN dan value added kesejahteraan bagi penduduk yang bertempat tinggal  di masing-masing wilayah negara Indonesia. Penduduk perkotaan di beberapa kota di Indonesia, karena penekanan kebijakan sektoral, menikmati income percapita tinggi dan fasilitas publik menggiurkan yang dibiayai uang negara. Sementara, banyak penduduk desa di Indonesia selama berpuluh-puluh tahun tidak mengalami perubahan sama sekali. Tidak heran, penduduk desa mengalir ke kota sekedar mencari kehidupan lebih baik. Sebagian lagi dari mereka hanya menunggu kapan pembangunan datang ke desa. Kebijakan pembangunan desa tampaknya masih harus menunggu political will para pengambil kebijakan anggaran negara dan daerah.  

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sejak tahun 2007 dibawah koordinasi Menko Kesra waktu itu, Aburizal bakrie, selayaknya dalam pemerintahn sekarang ini terus didorong karena orientasi kebijakan PNPM yang pro pemberdayaan masyarakat miskin, baik di kota maupun di desa. Visi Presiden SBY yang dirumuskan menjadi kebijakan pemerintah yang pro-growth, pro-employment dan pro-poor juga perlu makin didorong agar embodied dalam strategi pembangunan kewilayahan yang berbasis pada wilayah desa.  Bisakah kita mulai memikirkan kembali agar strategi pembangunan mulai dari desa? Kota yang telah penuh infrastruktur perekonomian selayaknya makin didorong pembangunannya dengan pendekatan regulasi, sementara desa selayaknya lebih banyak dialirkan anggaran negara. Dua alat terkuat yang diperankan pada pemerintah, regulasi dan anggaran, sebaiknya diharmonisasi sehingga kita dapat mempercepat dan memeratakan pembangunan ke seluruh wilayah negeri tercinta ini, Indonesia!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar