Jumat, 21 Januari 2011

Optimalisasi Kebijakan FTZ BBK Kepri Sebagai Pusat Pertumbuhan Regional

Optimalisasi Kebijakan FTZ BBK Kepri Sebagai Pusat Pertumbuhan Regional
Dr. Harry Azhar Azis, MA.[1]

Sejak diterbitkan UU 44/2007 Tentang Perubahan atas UU 36/2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, era baru dalam pengelolaan pertumbuhan ekonomi makin bebas dan terbuka. implementasi UU ini melalui PP 46/2007, PP 47/2007, dan PP 48/2007 sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun.
Berbagai insentif di kawasan bebas ini diharapkan menjadi magnet bagi investor. Aglomerasi ekonomi menjadikan Batam sebagai salah satu yang termasuk kawasan bebas (free trade zone). Letaknya yang 15 km dari Singapura menjadikan Batam kawasan andalan Indonesia, sebagai kawasan industri maupun lalu lintas perdagangan internasional. [2]
Otonomi daerah juga menentukan keberhasilan pembangunan di Kepulauan Riau terutama di wilayah Batam, Bintan, dan Karimun (BBK). Dengan FTZ, peluang daerah dalam pengembangan industri dengan investasi terbuka luas. Keuntungan BBK dari segi geografis (geographical advantage) meningkatkan volume distribusi barang dan jasa dan economies of scale dan akhirnya penciptaan lapangan kejra baru yang menjadi ekspektasi masyarakat.  Kini, FTZ BBK belum signifikan mendorong kinerja ekonomi Kepri karena masih belum optimalnya peran FTZ BBK. Secara teori, FTZ akan menjadikan Kepri sebagai pusat pertumbuhan regional ke pasar internasional seperti Singapura-Malaysia dan Thailand.
FTZ BBK
Perdagangan bebas atau free trade lebih banyak positif daripada negatifnya bila dikelola dengan baik. Kawasan bebas dengan insentif perpajakan dan kepabeanan akan mendorong investasi jangka panjang agar pembangunan berkelanjutan, terutama Investasi yang bersifat Foreign Direct Investment (FDI).
Markusen (2002) memandang FDI memberi keuntungan perbedaan tingkat upah, akses pasar dan sumber daya. [3] Bagi negara tujuan FDI (host country), manfaatnya adalah akumulasi modal, transfer teknologi, penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi. [4]
Tabel 1. Jumlah Industri Besar dan Sedang menurut Kabupaten/Kota dan Fasilitas Penanaman Modal, 2007 -2008






*) Data Kab. Anambas masih tergabung dengan Kab. Natuna
Sumber : BPS Provinsi Kepulauan Riau, 2007 – 2008

Tabel 2. Nilai Ekspor Provinsi Kepulauan Riau Menurut Negara Tujuan, 2006 – 2008


Sumber : BPS Provinsi Kepulauan Riau, 2007 – 2009

Berdasar data, investasi di Kepri berubah kurun 2007-2008. UU FTZ menstimulus PMA  yang meningkat 3,3% (2008) dibanding 2007. Dominasi PMA juga di Bintan dan Batam dengan komparasi terhadap total investasi 88,9% dan 94,2%.
Dari struktur ekspor, pangsa ekspor Kepri masih didominasi Singapura yaitu 63,06% dari total ekspor. Rata-rata nilai ekspor Kepri US$ 6,82 M (Rp 61,39 T) dengan laju pertumbuhan 10,95% per tahun. Nilai kurs Rupiah stabil juga medorong stabilnya kegiatan ekspor di Kepri terutama dipelabuhan Batam.

Tabel 3. Impor Provinsi Kepri sesuai Negara Asal, 2006 – 2008












Sumber : BPS Provinsi Kepulauan Riau, 2007 – 2009

Struktur impor Kepri sama dengan ekspornya dan didominasi Singapura (62,32%). Laju impor terjadi setelah berlakunya UU FTZ. Rata-rata nilai impor 2006-2007 (US$ 1,97 M) lebih rendah dari ekspor (US$ 6,49 M). Lalu meningkat tajam pada 2008 (impor US$ 12,17 M dan ekspor US$ 7,47 M).  Tahun 2008 terjadi defisit neraca perdagangan US$ 4,7 M.

Sektor berkontribusi besar terhadap PDRB Kepri adalah sektor industri pengolahan; perdagangan, hotel, dan restoran; serta pertambangan dan penggalian dengan kontribusi masing-masing sebesar 60,42%; 14,36%; dan 6,45%.



Tabel 4. PDRB  Kepri Atas Dasar Harga Konstan 2000, 2004 – 2008

Sumber : BPS Provinsi Kepulauan Riau, 2007 – 2009

Permasalahan di Kawasan FTZ BBK  
            Keberhasilan FTZ BBK seperti peningkatan indikator kesejahteraan tidak bisa dilihat parsial. FTZ BBK juga butuh dukungan terutama di level pusat dan daerah. Untuk perlu dilihat: pertama, masih tingginya impor bahan baku industri. Kontribusi industri pengolahan terhadap PDRB Kepri 51,48% (2008) dan defisit neraca perdagangan US$ 4,7 M (2008).
            Kedua, masih dominannya kapal asing dalam bongkar muat ekspor impor mencapai 95%.[5] Ekspor dengan FOB (Free on Board) dan impor dengan CIF (Cost, Insurance, and Freight). Akibatnya, arus devisa banyak keluar dan merugikan penerimaan negara.
            Ketiga, belum meratanya konsentrasi industri di wilayah BBK. Konsentrasi PMA dan PMDN di Batam sehinga berpotensi membangun ketimpagan antar wilayah.
            Keempat, peraturan FTZ tumpang tindih dan banyak regulasi birokrasi mengatur arus barang dan jasa yang justru bertentangan dengan prinsi FTZ. Peluang kolusi antara importir dan Bea dan Cukai, pasar gelap (black market) cenderung berkembang.

Optimalisasi  FTZ BBK
            Masalah-masalah FTZ harus segera diselesaikan. Optimalisasi peran FTZ perlu terus didorong agar cita-cita sebagai pusat poertumbuhan ekonomi regional menjadi kenyataan. Untuk lebih mengotimalkan peran FTZ BBK, kebijakan lanjutan adalah ; pertama adalah mengembangkan komponen barang-barang modal dengan kemampuan dalam negeri. Daya dukung sumberdaya (endowment) Indonesia sangat besar, sumber daya alam dan manusia. Dalam jangka panjang, efek substitusi (substitution effect) dan efek income (income effect) akan terjadi akibat pengurangan komponen biaya produksi.
            Kedua, perlu kembangkan infrastruktur maritim dengan regulasi pendukung sehingga menunjang pelayaran dalam negeri.
            Ketiga, Perlu perbaikaninfrastruktur darat dan pelabuhan agar konsentrasi industri di kawasan BBK menyebar. Dukungan pemerintah pusat diperlukan seluruh kawasan FTZ.  Keempat, pemerintah pusat dan daerah harus makin terbuka dan profesional sehingga checklist masalah dan key strategy harus dijelaskan dengan transparan. Regulasi harus konsisten dengan perilaku birokrasi agar tercipta kepastian hukum.
            Berbagai alternatif pemecahan masalah perniagaan di kawasan BBK diharapkan menjadi bagian pengembangan FTZ BBK ke depan. Pemasalahan infrastruktur baik kebuuhan listrik, sarana transportasi di darat maupun laut menjadi pemicu utama terhambatnya arus distribusi barang. Untuk itu, diperlukan upaya-upaya pembangunan infrastruktur dari pemerintah pusat dan daerah dengan mengedepankan prinsip good governance. Dengan demikian Kepri menjadi pusat pertumbuhan baru di Indonesia.


[1] Wakil Ketua Komisi XI (Keuangan Negara, Perbankan dan Perencanaan Pembangunan) DPR RI. Makalah Lokakary Kinerja Ekonomi “Peranan FTZ BBK Terhadap Perekonomian Kepulauan Riau”
[2] BPS Kota Batam, 2008.
[3] Markusen, J. R. 2002. Multinational Firms n the Theory of International Trade, Cambridge: MIT Press.
[4] Blanchard, E. J. 2007. Foreign Direct Investment, Endogenous Tariffs, and Preferential Trade Agreements. The B.E. Journal of Economic Analysis & Policy: Vol. 7.
[5] Lukita. 2010. Perkembangan Jasa-Jasa dan Posisi Indonesia dalam Perundingan GATS ke depan. Direktorat Neraca Pembayaran dan Kerjasama Ekonomi Internasional. Bappenas, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar