Jumat, 07 Januari 2011

UMKM dan Perbankan


UMKM dan PERBANKAN
Dr. Harry Azhar Azis, MA
“This government will be austere, uncompromising, and unpopular if that is what is required to achieve economic recovery” (Pedato pelantikan Mario Soares sebagai Perdana Menteri Portugal tahun 1983)
Mengapa UMKM?
Krisis Indonesia sejak 1997 telah meruntuhkan hampir semua sendi ekonomi, kecuali Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau Micro, small and medium enterprises (MSMEs). Dibanding sektor Perbankan dan industri, yang swasta maupun pemerintah, krisis tidak berdampak signifikan atas kinerja UKM. Alasan ketahanan UMKM dalam situasi krisis adalah source of funds UKM 73% bersifat self-funding, 4% dari Bank swasta, 11% dari Bank Pemerintah dan 3% dari supplier. Total kredit yang disalurkan perbankan untuk UMKM tahun 1999 sekitar 1,2% dari PDB (sekitar Rp 12 triliun) dan diperkirakan akan mencapai sekitar 3% dari PDB tahun 2005 (sekitar Rp 61 triliun). dari Produk Nasional Bruto atau PDB (Timberg, 1999; Siaran Pers BI 14 Maret 2005). Kalau mau dibandingkan dengan nilai dana untuk rekapitalisasi Bank-bank ketika krisis yang mencapai 60% dari PDB saat itu, alokasi kredit untuk UMKM memang tidak ada artinya sama sekali. Dana rekap, yang dikeluarkan dalam bentuk obligasi, yang sampai sekarang menjadi masalah itu bernilai sebesar Rp 401 triliun (Rp. 265 triliun untuk bank pemerintah dan 27 triliun untuk bank swasta, Rp 109 untuk BTO dan Rp 1 triliun untuk BPD). Seperti yang diungkapkan oleh Anwar Nasution, Deputi Senior Gubernur BI di Kongres Perbanas ke XIV pada 8 September 2000 Nilai obligasi ini jauh melebihi penerimaan negara dalam APBN tahun 2000 yaitu sebesar Rp 153 triliun atau RAPBN tahun 2001 sebesar Rp 230 triliun.


Besarnya kredit untuk usaha berskala besar, seperti dijelaskan Krugman (1994), memang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dan Asia Timur. Tingkat peretumbuhan ekonomi Indonesia selama 25 tahun (1970-1995) sebesar 7% pertahun, dibanding pertumbuhan ekonomi dunia yang hanya 3% per tahun untuk periode sama, telah memukau banyak pengamat ekonomi. Bahkan World Bank (1998), yang diikuti para pejabat Indonesia waktu itu, masih menyatakan bahwa fundamental ekonomi Indonesia cukup kuat mengatasi efek contagion krisis Thailand 1997. Kini kita menyadari bahwa Indonesia tidak lebih seperti economic bubbles. Young (1992) dan juga (Islam dan Chowdury, 1997) menjelaskan bahwa foreign capital menjadi bagian penting dari proses pertumbuhan ekonomi itu, yang ketika krisis pada kabur semuanya (capital flight), yang kemudian justru memperburuk struktur permodalan di Indonesia.

Persoalan terbesar yang ditimbulkan oleh krisis ini adalah lapangan kerja yang hilang. Disini peran UMKM yang ternyata mampu menyerap tenaga kerja dan mengurangi angka kemiskinan. Pada tahun 2002, jumlah pengangguran terbuka (open unemployment) mencapai angka 9,13%, artinya mereka yang hampir sama sekali tidak bekerja sebesar 9,1 juta dari total angkatan kerja 101 juta tahun itu. Tahun 2004 hampir menembus 10% dari lebih 103 juta angkatan kerja. Tahun 2005, angka pengangguran terbuka ini tampaknya tidak akan banyak berbeda. Belum lagi pengangguran terselubung (underemployment), mereka yang bekerja di bawah 35 jam, yang mencapai hampir 30 juta penduduk. Sebelum krisis, pengangguran terbuka hanya sekitar 4,8% (1996). Banyak ekonom sepakat bahwa suatu negara yang telah mencapai angka pengangguran terbuka sebesar 6% sesungguhnya telah masuk ke struktur ketenagakerjaan yang kritis, bukan saja secara ekonomi tetapi juga sosial-politik.

Angka kritis itu sekaligus menunjukkan ketidakmampuan pemerintah mengatasi soal lapangan kerja dan lemahnya sektor formal untuk berkembang. Jumlah mereka yang bekerja di sektor formal cenderung menurun, yakni 31,7 juta atau 37% di tahun 1997 menjadi hanya 29,2 (32%) di tahun 2002. Tidak meningkatnya sektor formal disebabkan iklim usaha yang tidak kondusif baik karena biaya birokrasi yang tinggi, lemahnya kepastian berusaha ataupun karena rendahnya rate of return berusaha di Indonesia. Tidak menariknya berusaha di sektor formal menyebabkan bertambah tenaga kerja yang lari ke sektor informal, baik secara sukarela maupun terpaksa, karena di PHK, misalnya. Jumlah tenaga kerja yang menuju sektor informal bertambah menjadi 62,4 juta atau 68% dari total angkatan kerja di tahun 2002, yang sebelumnya hanya 53,7 juta orang di tahun 1997. Angka tahun 2004, masih belum menunjukkan perubahan signifikan dari mereka yang bekerja di sektor informal. Dengan 95% tenaga kerja hanya berkualitas pendidikan SMU ke bawah dan 59% diantaranya hanya lulusan SD ke bawah, struktur ketenagakerjaan ini memang amat rentan atas situasi krisis, apalagi kalau diadu dalam kompetisi global. Berkembangnya jumlah TKW atau TKI di luar negeri, untuk menjadi pembantu atau sejenis pekerjaan “kasar” lainnya adalah refleksi rendahnya mutu tenaga kerja Indonesia. Jenis tenaga kerja yang melimpah seperti ini akan mudah menjadi sasaran tindakan penipuan, pemerasan atau bahkan pemerkosaan dari majikannya, baik ketika di Indonesia apalagi di luar negeri. Informalisasi atau marjinalisasi sektor tenaga kerja ini, walau disebut katup penyelamat ekonomi (economic cushion), memerlukan strong labor policy dan strong credit reform yang memihak kepada usaha kaum lemah ini (baca: UMKM).

Penduduk miskin jelas bertambah karena krisis. 37,7 juta jiwa di tahun 1996 menjadi 55,8 juta di tahun 1999. BPS menyebut data yang lebih rendah angka kemiskinan, yakni sebesar 18,4% atau 38,4 juta di tahun 2002, masih lebih tinggi dibanding angka pra-krisis. Angka kemiskinan tahun 2004 disebut sekitar 17%, yang tetap memerlukan perhatian serius, khususnya dalam penciptaan lapangan kerja. Efek langsung bagi penduduk miskin adalah rendahnya layanan kesehatan yang mereka terima, kalau boleh dikatakan sikap mereka lebih rela tetap hidup dalam keadaan berpenyakit daripada membayar mahal untuk pelayanan kesehatan yang baik. Contohnya, dalam setiap 45 menit seorang wanita meninggal dunia karena komplikasi melahirkan atau karena pelayanan yang buruk dalam proses melahirkan. Belum lagi kalau melihat perlakuan tidak adil terhadap kaum perempuan. Tingkat partisipasi perempuan dalam memperoleh akses atas lapangan kerja amat kecil: hanya 0,3% bekerja sebgai manajer, 4% sebagai klerk, 5% professional, 12% buruh pabrik dan 23% sebagai pedagang atau di bidang pemasaran, termasuk sales promotion girls (SPG), misalnya.

Indeks Pembangunan manusia (Human Development Index, HDI) masih menunjukkan angka di bawah level pra-krisis, yaitu dari 0,690 (1996) turun menjadi 0,682 (2001). HDI mengukur tingkat kualitas hidup manusia sebagai efek kegiatan pembangunan, yaitu pengukuran atas lama harapan hidup (life expectancy), tingkat pendidikan (education attaintment) dan tingkat kelayakan hidup (decent standard of living). Artinya, bila angka indeks HDI menurun, yang terjadi bukanlah perbaikan tetapi pembusukan pembangunan (development decay).

Inilah wilayah yang menjadi perhatian bagi pemberdayaan UMKM, yang diperkirakan mampu menyedot SDM kaum disadvantageous ini. Credit reform yang pro-UMKM akan sangat membantu bukan saja lapangan kerja bagi para penganggr tetapi juga mengikis batu karang kemiskinan penduduk yang bersifat struktural.

Profil Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Menurut UU No 9 tahun 1995 tentang Pembinaan Usaha kecil, usaha kecil diartikan sebagai usaha bermodalkan dibawah Rp. 200 juta dan usaha besar adalah yang bermodalkan lebih dari itu. Namun, karena definisi usaha menengah tidak tercantum dalam pengertian itu, diambil kesepakatan bahwa usaha menengah yang bermodalkan Rp 200 sampai Rp 1 milyar, sedangkan usaha besar yang di atas Rp 1 milyar. Biro Pusat Statistik mendefinisikan UMKM berdasarkan jumlah pekerjanya. Usaha dengan tenaga kerja 5 sampai 19 orang dikategorikan usaha kecil, 20 sampai 99 orang adalah usaha menengah dan di atas 100 orang tenaga kerja sebagai usaha besar.

Walau sumbangan UMKM terhadap PDB masih kecil, ciri terpenting dari UMKM adalah kemampuannya menyerap tenaga kerja. Pada tahun 1980 masih sekitar 12 juta tenaga kerja terserap oleh UMKM. Tahun 1990 dan 1993 meningkat menjadi sekitar 45 juta dan 71 juta tenaga kerja. Jumlah UKM pun bertambah dari sekitar 7200 (1980) menjadi sekitar lebih 12000 (sekarang), dengan total output sebesar Rp 32 triliun (1993) atau sekitar Rp13 triliun value added (sebelum Pajak) pada tahun 1993. Data BPS tahun 1993 menunjukkan bahwa buruh di usaha berskala besar memperoleh upah rata jauh lebih tinggi dibanding mereka yang berkeja pada UMKM. Upah rata2 adalah berkisar antara Rp 10,000 s/d Rp 39,000 (usaha kecil), Rp 36,000 s/d Rp 100,000 dan Rp 77,000 s/d 230,000 (usaha besar). Sementara menurut data BPS tahun 1993, tingkat pendidikan rata2 mereka yang bekerja di UMKM adalah 24% (tidak sekolah), 53% (SD), 15% (SLTP), 6,7% (SLTA) dan 0,74% (Perguruan Tinggi).

Ekonomi Politik kebijakan Perbankan untuk UMKM
Pasal 33 UUD 1945 sebenarnya telah memberikan perhatian yang cukup besar atas bangun sistem ekonomi yang berorientasi kepada koperasi, yang sekaligus dapat bermakna sebagai “bangun usaha” dan “jiwa” sistem perekonomian Indonesia. “Asas kekeluargaan” seperti dijelaskan oleh ayat (1) pasal itu hakekatnya adalah menekankan prinsip keadilan ekonomi, begitu pula pada pasal (2) dan (3) yang menekankan soal “hajat hidup orang banyak” dan “untuk sebesar2nya kemakmuran rakyat,” Garis merah dari pasal 33 itu adalah ekonomi Indonesia harus diarahkan sebesarnya2 untuk kemakmuran rakyat.
Adam Smith (1723-1790), dalam bukun terkenal An Inquiry into the Nature and Causes of the the Wealth of Nations (1776), menjelaskan bahwa kemakmuran suatu bangsa atau negara bukan diukur dari kekayaan alam atau persediaan cadangan uang/emas pemerintahnya, tetapi oleh tingkat pendapatan penduduknya. Dalam konteks ini, UMKM yang mampu menyerap tenaga kerja secara banyak menjadi penting ditinjau dari ekonomi politik. John S. Mills (1806-1873), dalam bukunya Principles of Political Economy (1848), menjelaskan bahwa hukum2 ekonomi lebih berorientasi kepada konsep produksi dan pertumbuhan ekonomi, bukan kepada distribusi pendapatan atau keadilan ekonomi. Karena itu, distribusi pendapatan penduduk amat ditentukan oleh kebijakan alokasi sumber daya ekonomi. Orientasi growth kebijakan ekonomi pemerintahan Orde Baru memang telah mengangkat sebagian kecil anak bangsa menjadi kaya (atau bahkan kaya raya), tetapi tetap membiarkan sebagian besar penduduknya tetap miskin. BPS mencatat bahwa penduduk miskin sebesar 33,2 juta (16,07% dari total penduduk) pada Februari 2000, dengan menggunakan standar pencatatan baru, yang sebelumnya sebesar 49,5 juta (24,23%) pada Desember 1998. Sebelum krisis, di tahun 1996, penduduk miskin malah “hanya” 22 juta orang (11% dari penduduk).

Kebijakan ekonomi selama ini, memang menekankan pada sektor moneter dengan kelompok usaha berskala besar memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya, seperti ditunjukkan pada angka2 di bagian pendahuluan dari makalah ini. Tetapi, kelompok usaha ini pula yang dianggap sebagai penyebab berlarut-larutnya krisis Indonesia, yang kini berubah menjadi krisis multidimensi. Secara teori, keberpihakan kepada kelompok usaha besar yang menjadi sumber kegagalan ekonomi itu disebut sebagai government failure, yang memiliki dua ciri utama, yaitu: (1) tingkah laku rent-seekers dan atau tingkah laku predator dari pejabat pemerintah dan (2) kebijakan yang tidak konsisten atau berubah-ubah (Parkin, 1993).

Sebenarnya, sejak dulu, perhatian untuk mengembangkan sektor UMKM dan atau pertanian pada umumnya, telah menjadi bagian kebijakan pemerintah. Pada tahun 1963, misalnya, kita mengenal Denmas (Demonstrasi massal) yang kemudian menjadi Bimas (Bimbingan Massal). Inti program ini adalah memberi bantuan modal; dan teknis dalam rangka meningkatkan produksi di sektor pertanian. Bimas kemudian berganti nama menjadi Bimas Gotong Royong, dalam Pelita I, yang menunjukkan adanya kerjasama pemerintah dan pengusaha di sektor ini, sampai tahun 1977, kredit Bimas mencapai Rp 55 milyar. Bandingkan dengan kredit sebesar Rp 8 triliun yang diberikan dalam konteks program Kredit Usaha Tani (KUT) di tahun 1997, yang pelaksanaannya bekerjasama dengan koperasi dan LSM. Sekarang diluncurkan program KKP (Kredit Ketahan Pangan) dengan plafon maksimal Rp 15 per petani atau Rp 500 juta per koperasi.

Disamping kebijakan yang bersifat mikro ini, kebijakan makroekonomi tetap harus dapat mendukung upaya pengangkatan peran UMKM. Inti kebijakan makroekonomi, yang biasanya disebut sebagai manajemen makroekonomi, dan kebijakan liberalisasi, seyogyanya juga berorientasi kepada “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Bila manajemen makroekonomi bertujuan untuk menjaga stabilitas makroekonomi, terutama bidang fiskal, moneter dan exchange rate, maka kebijakan liberalisasi bertujuan untuk reformasi dan pertumbuhan struktural seperti reduksi intervensi pemerintah dan menghilangkan distorsi relative-price. Atau dengan kata lain, kebijakan makroekonomi, harus dapat membuat UMKM untuk berreaksi secara positif atas mekanisme pasar, melalui sistem harga dan insentif, baik dalam memudahkan sistem dan pelayanan birokrasi di bidang moneter maupun fiskal. Juga, dengan kebijakan liberalisasi yang memungkinkan UMKM memiliki akses yang lebih baik dalam struktur pasar yang berkompetisi secara sehat.

Kebijakan BI yang mulai memberikan alokasi Rp 61 triliun tahun 2005 bagi UMKM memang patut disambut positif, tetapi mengingat prosentasenya yang masih relative kecil (3% dari PDB) menunjukkan perhatian kepada UMKM masih belum cukup signifikan. Begitu juga Deklarasi Nusa Dua, yang diikuti oleh para Bankir, tanggal 5 Maret 2005 yang lalu di Bali, yang 2 (dua) dari sepuluh butir dekralasinya menyebut soal UMKM, yaitu: 1. mendukung upaya memperkuat daya saing BPR melakukan kerjasama yang sehat antara BPR dan Bank Umum; 2. mendukung upaya peningkatan akses kredit terutama bagi pengusaha UMKM guna tercapainya pertumbuhan ekonomi nasional. Masih banyak yang diharapkan dari sekedar pernyataan atau deklarasi, yaitu implementasinya di lapangan yang mampu mengembangkan UMKM dan sekaligus menyerap tenaga kerja dan pengurangan jumlah penduduk miskin.

References:
-Bisnis Indonesia, Maret 2005
-Timberg, Thomas, A. “What We Know about Small and Medium Enterprise (SME) Finance in Indonesia.” A seminar paper, 1999.
-Krugman, Paul. “Of the Asian Tigers.” Foreign Affairs, Nov/Dec, 1994.
-Islam, Iyanatul and Anis Chowdury. Asia-Pacific Economies: A Survey. London: Routledge, 1997.
-Parkin, M. “The Macroeconomic Requirements for Prosperity.” Australian Exconomic Review, 1st Querter, 1993.
-World Bank. Indonesia in Crisis: A Macroeconomic View, Washington, DC, 1998.
-Young, A. “A Tale Two Cities: Factor Accumulation and Technical Change in Hongkong and Singapore.” NBER Macroeconomics Annual 1992.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar